TEMPO.CO, Jakarta - Laporan hasil penyelidikan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri menyebutkan adanya dugaan aliran dana tambang ilegal dari Ismail Bolong cs kepada sejumlah anggota polisi. Di antaranya kepada tiga orang jenderal yang diduga menerima miliaran rupiah.
Laporan tertanggal 7 April 2022 yang dilihat Tempo tersebut ditandatangani oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo. Dalam laporannya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Sambo menyatakan telah menemukan bukti yang cukup soal adanya aliran dana dan pelanggaran oleh anggota Polri.
"Ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran oleh anggota Polri terkait penambangan, pembiaran dan penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha penambang batubara ilegal yang bersifat terstruktur dari tingkat Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri," bunyi poin 3c laporan yang dilihat Tempo tersebut.
Laporan tersebut menyatakan adanya pembiaran terhadap aktivitas tambang batubara ilegal oleh Polda Kalimantan Timur. Selain Ismail Bolong, terdapat pula 15 orang lainnya yang disebut sebagai pemilik tambang batubara ilegal. Selain itu, terdapat dua orang yang disebut sebagai penerima hasil tambang ilegal itu dan memiliki kedekatan dengan Pejabat Utama (PJU) Polda Kaltim.
Ferdy Sambo, dalam laporan bernomor R/1253/IV/WAS.2.4./2022/DIVPROPAM, menyebutkan bahwa para penambang batubara ilegal itu memberikan "uang koordinasi" kepada para petinggi Polda Kaltim sejak Juli 2020.
Para pejabat di Polda Kaltim itu disebut sempat menerima uang koordinasi dari Ismail Bolong cs yang besarannya bervariasi antara Rp 30 ribu sampai Rp 80 ribu per metrik ton. Selama Oktober hingga Desember 2021, menurut laporan tersebut, mereka diduga menerima uang dengan kisaran Rp 600 juta hingga Rp 5 miliar.
Kapolda dan Wakapolda Kaltim
Dalam laporan Ferdy Sambo tertulis, aliran terbesar untuk Kapolda Kaltim saat itu, Irjen Herry Rudolf Nahak dan wakilnya. Herry diduga menerima uang sebesar Rp 5 miliar sepanjang Oktober hingga Desember 2021 sementara wakilnya diduga menerima sebesar Rp 1 miliar.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan telah mencopot Herry dan pejabat terkait lainnya karena kasus ini.
"Kami sudah copot kepala polda dan para pejabat terkait saat itu," kata Listyo kepada wartawan Tempo, Linda Trianita, Jumat, 18 November 2022.
Berdasarkan penelusuran Tempo, pencopotan Herry dilakukan pada 7 Desember 2021, empat bulan sebelum Sambo membuat laporan kepada Listyo Sigit. Pergantian Kapolda Kaltim itu tercantum dalam telegram bernomor ST/2568/XI1/KEP/2021 yang ditandatangani oleh As SDM Kapolri Irjen (Pol) Wahyu Widada.
Dalam surat tersebut, Herry digantikan oleh Irjen Imam Sugianto yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Operasi Kapolri. Herry pun diberi jabatan baru sebagai Kepala Sespim Lemdiklat Polri.
Tempo sempat meminta konfirmasi kepada Herry soal ini, namun dia tak merespon permintaan wawancara yang diajukan Tempo.
Selanjutnya, dugaan aliran dana untuk Kabareskrim dan pejabat Bareskrim lainnya